Detail Cantuman
Advanced Search
Text
Model Pembinaan Agama Islam Dalam Peningkatan Kontrol Diri (Self Control) Pada Anak Berhadapan Hukum Di Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus Handayani Jakarta
ABSTRAK
Muh Ikmaalul Huda, NIM 11140520000047, Model Pembinaan
Agama Islam dalam Peningkatan Kontrol Diri Pada Anak
Berhadapan Hukum di Balai Rehabilitasi Sosial Anak
Memerlukan Perlindungan Khusus Handayani Jakarta, di bawah
bimbingan Drs. M. Lutfi Jamal, MA, 2019.
Anak berhadapan hukum merupakan anak yang bisa
menjadi pelaku, korban, bahkan saksi tindakan pidana. Anak
berhadapan hukum berkaitan dengan kenakalan remaja. Secara
etimologis perilaku kejahatan/kenakalan anak-anak muda
merupakan gejala sakit secara sosial pada anak-anak dan remaja
yang disebabkan oleh bentuk pengabaian sosial, sehingga mereka
itu mengembangkan bentuk tingkah laku menyimpang. Solusi
untuk menangani masalah tersebut dibutuhkan para ahli yang
mampu memberikan pembinaan, bimbingan serta arahan yang
baik kepada anak berhadapan hukum. Balai Rehabilitasi Sosial
Anak Memerlukan Perlindungan Khusus Handayani Jakarta
adalah salah satu lembaga sosial yang melayani anak berhadapan
hukum. Berbagai bentuk pembinaan dan bimbingan yang
diberikan, salah satunya yaitu pembinaan agama Islam. Melalui
pembinaan agama Islam diharapkan dapat meningkatkan kontrol
diri anak berhadapan hukum. Sehingga dapat tercapainya pribadi
yang muslim-muslimah, taat kepada Allah SWT, beriman serta
berakhlak mulia sesuai dengan ajaran agama Islam.
Penelitian ini menggunakan metodologi penelitian
kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Subjek dalam penelitian
ini terdiri dari pembina agama, 3 pekerja sosial, dan 5 penerima
manfaat (anak berhadapan hukum) Balai Rehabilitasi Sosial Anak
Memerlukan Perlindungan Khusus Handayani Jakarta. Adapun
teknik yang menentukan informan dalam penelitian ini dengan
menggunakan teknik purposive sampling.
Hasil observasi dan wawancara menunjukkan bahwa
model pembinaan agama Islam dapat meningkatkan kontrol diri
pada anak berhadapan hukum melalui model pembinaan
ceramah-diskusi dan model pembinaan secara langsung yang
dilakukan oleh pembina agama. Sedangkan proses pelaksanaan
pembinaan agama Islam dilaksanakan setiap Senin sd Kamis,
pukul 19.30 WIB bertempatkan di masjid Istiqomah. Kemudian
ii
dilaksanakan di siang hari pada Rabu, pukul 09.30 WIB
bertempatkan di Ruang Minat Bakat. Faktor pendukung dari
pembinaan agama Islam yaitu, kepribadian dari pembina dan
keinginan untuk menjadi pribadi yang muslim dan Muslimah dari
pada penerima manfaat (anak berhadapan hukum). Faktor
penghambat dari pembinaan agama Islam yaitu, kurangnya
pengawasan dari pejabat structural maupun pekerja sosial,
fasilitas yang disediakan belum cukup memadai, dan kebiasaan
dari penerima manfaat.
Kata Kunci: Model Pembinaan Agama, Kontrol Diri,
Anak Berhadapan Hukum
Ketersediaan
| B414 | R5724 MUH m BPI | Perpustakaan Fak. Ilmu Dakwah dan Ilmu Komunikasi (Skripsi) | Tersedia |
Informasi Detil
| Judul Seri |
--
|
|---|---|
| No. Panggil |
R5724 MUH m BPI
|
| Penerbit | Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Jakarta : Ciputat, Jakarta., 1440 H/2019 M |
| Deskripsi Fisik |
x, 118 hlm,; 26 cm.
|
| Bahasa |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
--
|
| Klasifikasi |
5724
|
| Tipe Isi |
-
|
| Tipe Media |
-
|
|---|---|
| Tipe Pembawa |
-
|
| Edisi |
-
|
| Subyek | |
| Info Detil Spesifik |
-
|
| Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain






