Detail Cantuman
Advanced Search
Text
Peran Mediasi Dalam Upaya Mempertahankan Perkawinan Pada Badan Penasihatan Pembinaan Dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Jakarta Selatan
ABSTRAK
Mayyadah Na’im, Peran Mediasi dalam Upaya Mempertahankan
Perkawinan pada Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian
Perkawinan (BP4) Jakarta Selatan, dibawah bimbingan Drs. Mahmud
Jalal, MA, 2019.
Permasalahan kecil dalam kehidupan berumah tangga terkadang
menimbulkan kesalahpahaman antara kedua belah pihak. Dalam
menanggapi hal tersebut dibutuhkan penyelesaian masalah melalui
kegiatan mediasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan
proses mediasi, peran yang diberikan oleh mediator, serta faktor
pendukung dan penghambat pelaksanaan mediasi di kantor BP4 (Badan
Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan) Jakarta Selatan.
Metodologi penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif
dengan menggunakan metode deskriptif analitis, informan dalam penelitian
ini berjumlah 9 orang klien dan dua orang mediator BP4 setempat. Adapun
teknik dalam menentukan informan penelitian ini menggunakan teknik
purposive sampling. Analisis data yang bersifat induktif dan hasil
penelitian kualitatif yang lebih menekan makna dibandingkan penilaian
secara generalisasi.
Menurut Soerjono Soekanto peran (role) merupakan aspek dinamis
kedudukan (status). Jika seseorang melaksanakan hak dan kewajibannya
sesuai dengan kedudukannya maka dia menjalankan peranan. Menurut
Mashdar Muzaijin dan Suaedy Soleh, penyuluh memiliki fungsi konsultatif
yakni penyuluh menyediakan dirinya untuk turut memikirkan dan
memecahkan persoalan-persoalan yang dihadapi masyarakat, baik secara
pribadi, keluarga atau sebagai anggota masyarakat umum.
Mediasi merupakan tindakan akhir bagi pasangan suami isteri yang
berselisih agar menemukan jalan keluar permasalahan mereka. Hasil
observasi dan wawancara menunjukkan bahwa pelaksanaan mediasi
diadakan rutin setiap minggunya dan dilakukan secara terpisah terlebih
dahulu (caucus-caucus). Permasalahan yang diadukan diantaranya; miss
communication, faktor ekonomi, adanya orang ketiga (PIL/WIL) dan
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Faktor pendukung pelaksanaan
mediasi ialah 1) kredibilitas mediator, 2) I’tikad baik suami dan istri, serta
3) keterbukaan klien. Adapun faktor penghambat pelaksanaan mediasi
adalah 1) durasi pelaksanaan mediasi, 2) ketegasan mediator, 3) tidak ingin
permasalahan diketahui orang lain, 4) masalah sudah terlalu berat, 5)
ketidakpedulian masing-masing pihak dan 6) faktor biaya.
Kata Kunci: Peran, Proses Mediasi, dan Badan Penasihatan
Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4)
Ketersediaan
| B389 | 5572 MAY p BPI | Perpustakaan Fak. Ilmu Dakwah dan Ilmu Komunikasi (Skripsi) | Tersedia |
Informasi Detil
| Judul Seri |
--
|
|---|---|
| No. Panggil |
5572 MAY p BPI
|
| Penerbit | Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Jakarta : Ciputat, Jakarta., 1440 H/2019 M |
| Deskripsi Fisik |
v, 136 hlm,; 26 cm.
|
| Bahasa |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
--
|
| Klasifikasi |
5572
|
| Tipe Isi |
-
|
| Tipe Media |
-
|
|---|---|
| Tipe Pembawa |
-
|
| Edisi |
-
|
| Subyek | |
| Info Detil Spesifik |
-
|
| Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain






