No image available for this title

Text

Jaminan Kecelakaan Kerja Terhadap Tenaga Kerja di PT.Indonesia Power Unit Pembangkitan Dan Jasa Pembangkitan Priok Jakarta Utara



Rr. Aisyah Perwitasari
1113054100018
Jaminan Kecelakaan Kerja Terhadap Tenaga Kerja PT. Indonesia Power Unit
Pembangkitan dan Jasa Pembangkitan Priok Jakarta Utara
Kata Kunci : Jaminan Kecelakaan Kerja, Ketenagakerjaan
Kecelakaan termasuk penyakit akibat pekerjaan yang membahayakan
tenaga kerja dalam melakukan pekerjaannya. Untuk menanggulangi hilangnya
sebagian atau seluruh penghasilan yang diakibatkan oleh adanya resiko-resiko
sosial, seperti: kematian atau cacat karena kecelakaan kerja, baik fisik maupun
mental, maka diperlukan adanya jaminan kecelakaan kerja. jaminan ini
memberikan kompensasi dan rehabilitasi bagi tenaga kerja yang mengalami
kecelakaan pada saat dimulai berangkat kerja sampai tiba lagi kerumah.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian
kualitatif, dimana penulis meneliti data primer dilapangan dan data sekunder.
Penelitian ini termasuk penelitian yang bersifat deskriptif kualitatif, dengan teknik
purposive sampling pengambilan sampel sumber data dengan pertimbangan
tertentu. Narasumber yang dianggap lebih tahu tentang objek yang akan penulis
teliti. Bukan hanya itu penulis juga menggunakan teknik observasi, wawancara
dan studi dokumen d PT. Indonesia Power.
Hasil penelitian yang ditemui oleh penulis dalam kasus Kecelakaan Kerja
maupun Kecelakaan Dinas pemberian jaminan pun sudah dilakukan sebagaimana
peraturan direksi dan pemerintah. Dalam ketentuan direksi yang berlaku dan yang
diterapkan oleh PT. Indonesia Power UPJP Priok salah satunya pemberian
Pelayanan Kesehatan untuk tenaga kerja dan tenaga kerja yang sudah berkeluarga.
Guna melindungi karyawan dari pekerjaan beresiko tinggi apalagi perusahaan ini
termasuk perusahaan pembangkitkan Listrik dengan Volt besar melalui uap dan
gas bumi yang sangat panas. Dalam ketentuan direksi tentang kecelakaan kerja
tahun 2008 sesuai dengan Undang-Undang No 40 Tahun 2004 dan juga Peraturan
Pemerintah No 44 Tahun 2015 yang menyatakan jika perusahaan listrik atau
pembangkit, pemindahan dan distribusi listrik dan Industri Uap masuk ke dalam
kelompok ke IV (Empat) tingkat resiko yang tinggi. Pemakaian BPJS (Badan
Perlindungan Jaminan Sosial) Ketenagakerjaan juga diberikan oleh perusahaan.
Sesuai dengan Undang-Undang BPJS Ketenagakerjaan Nomor 24 Tahun 2011
yang mengharuskan suatu perusahaan melindungi karyawan nya dari bahaya
pekerjaan yang menimbulkan kerugian finansial maupun kerugian fisik dari waktu
kejadian kecelakaan sampai pemulihan setelah terjadinya kecelakaan sampai pulih
atau jika tenaga kerja yang meninggal diberikan jaminan kematian untuk
pengurusan kematian sampai santunan keluarga. Seperti salah satu kasus
kecelakaan dinas salah satu tenaga kerja perusahaan mengalami kecelakaan dinas
saat berangkat dari rumah menuju kantor yang terjatuh dan tertabrak truk, korban
kemudian menjalani rawat inap sampai rawat jalan seperti fisioterapi gratis
dicover oleh perusahaan.


Ketersediaan

J5765156 AIS j KESSOSPerpustakaan Fak. Ilmu Dakwah dan Ilmu Komunikasi (skripsi)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
5156 AIS j KESSOS
Penerbit Fak. Ilmu Dakwah dan Ilmu Komunikasi : Ciputat, Jakarta.,
Deskripsi Fisik
98
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
5156
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya