No image available for this title

Text

Analisis Sistem Pengawasan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) Pada Tahun 2016



Marta Dinata, 1113053000037, Analisis Sistem Pengawasan
Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) Tahun 2016, Dosen
Pembimbing Drs. H. Ahmad Kartono, M.Si.
Animo masyarakat dalam menunaikan ibadah haji semakin lama
semakin besar. Hal ini terbukti dari semakin panjangnya masa antrian
(waiting list) pemberangkatan ibadah haji dari tahun ke tahun. Pada tahun
2016 antrian salah satu kabupaten di Sulawesi Selatan telah mencapai lebih
dari 40 tahun. Antrian yang sangat lama bagi haji reguler menyebabkan
sebagian masyarakat memilih untuk mendaftar haji khusus.
Proses pelaksanaan ibadah haji khusus perlu adanya pengawasan agar
berlangsung dengan tertib, aman dan lancar. Upaya penyempurnaan sistem
pengawasan terhadap Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) terus
dilakukan secara terus-menerus oleh instansi Direktorat Penyelenggara Haji
dan Umrah (Ditjen PHU) dan Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI).
Penelitian ini dibuat untuk mengetahui sistem pengawasan PIHK
tahun 2016 di Indonesia dan Arab Saudi dan bidang pelayanannya serta
mengetahu rekomendasi pengawasan PIHK. Metode penelitian yang
digunakan adalah penelitian kualitatif, yang menghasilkan data deskriptif
dengan menggunakan tekhnik pengumpulan data berupa observasi,
wawancara dan studi dokumentasi.
Pengawasan yang dilakukan oleh Ditjen PHU dan KPHI sistem
pengawasan yang dilakukan Ditjen PHU dan KPHI terhadap Pelayanan PIHK
dengan cara Pengawasan langsung dan tidak langsung, pengawasan langsung
adalah pengawasan yang dilakukan dengan cara inspeksi mendadak ke lokasi
sedangkan pengawasan tidak langsung adalah dengan cara laporan, audit data
dan dokumentasi. sedangkan bidang yang diawasi oleh Ditjen PHU dan KPHI
adalah: pendaftaran, bimbingan ibadah, perlindungan, administrasi, dokumen,
akomodasi, konsumsi, transportasi dan kesehatan jamaah haji khusus. Hasil
pengawasan dibagi menjadi dua, yaitu: Pengawasan dalam negri dan
pengawasan luar Negri. Pengawasan dalam negri meliputi: Pendaftaran dan
daftar tunggu, pembinaan calon jamaah dan rekrutmen petugas, sedangkan
pengawasan luar negri meliputi: Akomodasi hotel, transportasi, pelayanan
konsumsi, kesehatan dan keamanan, pengawasan PIHK.
Adapun hasil penelitian tentang pengawasan PIHK tahun 2016 dapat
disimpulkan, pengawasan yang dilakukan oleh Ditjen PHU dan KPHI sudah
berjalan dengan baik akan tetapi ada beberapa hal yang perlu diperbaiki dan
tingkatkan.
.
Kata kunci: Stistem Pengawasan, Penyelenggara Ibadah Haji Khusus


Ketersediaan

M7325133 MAR a MDPerpustakaan Fak. Ilmu Dakwah dan Ilmu Komunikasi (skripsi)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
5133 MAR a MD
Penerbit Fak. Ilmu Dakwah dan Ilmu Komunikasi : Ciputat, Jakarta.,
Deskripsi Fisik
84 hlm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
5133
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya