No image available for this title

Text

Evaluasi Pelaksanaan Pembiayaan Akad Mudharabah Pada BMT Mekar Da'wah Serpong 2017



Akad adalah sebuah kegiatan manusia untuk manyatakan perjanjian atau
kesepakatan antara dua belah pihak, baik tertulis maupun tidak tertulis. Akad
digunakan dalam hal pembiayaan pada produk-produk Lembaga Keuangan
Syariah (LKS), salah satunya adalah Baitul Maal wat Tamwil (BMT). Di Baitul
Maal wat Tamwil (BMT), pembiayaan merupakan aktivitas utama, yang
berhubungan dengan rencana memperoleh pendapatan. Pembiyaaan dibagi
menjadi tiga prinsip yakni prinsip jual beli, bagi hasil, dan jasa. Dan salah satunya
Akad Mudharabah yaitu akad yang dari para ulama telah disepakati akan
kehalalannya Namun dalam pelaksanaanya ada beberapa lembaga keuangan
syariah di lapangan masih jauh dari apa yang di fatwakan oleh DSN (Dewan
Syariah Nasional).
Penelitian ini mengkaji tentang masalah yang ada di Baitul Maal wat
Tamwil (BMT) Mekar Da’wah pada akad mudharabah, yang di khwatirkan
belum menerapkan fatwa DSN. Maka dari itu dalam skripsi ini membahas secara
menyeluruh tentang evaluasi pelaksanaan pada pembiayaan akad mudharabah
dengan meggunakan jenis penelitian yang akan digunakan adalah jenis penelitian
deskriptif dengan pendekatan kualitatif dan penelitian ini dengan tujuan untuk
mengetahui pelaksaanaan pada pembiayaan akad mudharabah di Baitul Maal wat
Tamwil (BMT) Mekar Da’wah dan untuk mengevaluasi pelaksanaan pada
pembiayaan akad mudharabah di Baitul Maal wat Tamwil (BMT) Mekar
Dakwah.
Dan hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pelaksanaan pembiyaan akad
mudharabah pada BMT Mekar Da’wah dalam pelaksanaan akad sudah sesusai
dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional. Sedangkan pada pengajuan pembiayaan
akad mudharabah sudah menggunakan prinsip 5C pengajuan (Character,
Capacity, Capital, Condition, Collacteral), namun kurang maksimal dalam
pelaksanaannya. Dan hasil evaluasi pelaksanaan akad mudharabah pada BMT
Mekar Da’wah pada aspek process seleksi pengajuan pembiyaan, sebagian besar
tidak tercapai. ketidak tercapaian terjadi pada tahapan seleksi pengajuan
(Character, Capacity, Capital, Condition, Collacteral) tidak maksimal.
Sedangkan pada pelaksanaan akad mudharabah sudah sangat baik dalam
menerapkan Fatwa Dewan Syariah Nasional No.07/DSN-MUI/IV/2000, serta
sudah sesuai dengan prinsip syariah.
Kata kunci: Pembiayaan, Akad Mudharabah, Baitul Maal wat Tamwil (BMT),
dan Evaluasi.


Ketersediaan

M7104997 RAH e MDPerpustakaan Fak. Ilmu Dakwah dan Ilmu Komunikasi (skripsi)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
4997 RAH e MD
Penerbit Fak. Ilmu Dakwah dan Ilmu Komunikasi : Ciputat, Jakarta.,
Deskripsi Fisik
67 hlm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
4997
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya