Detail Cantuman
Advanced Search
Text
Strategi Pengolahan Wakaf Tunai Pada Lembaga Wakaf Dan Pertahanan Pengurus Besar Nadhilatul Ulama (LWP PBNU)
Banyaknya masyarakat yang ingin mewakafkan hartanya menarik perhatian
Negara untuk mengatur dan mengelolahnya. Dengan wakaf yang dikelola secara baik,
maka masyarakat akan sejahtera. Oleh karenanya, strategi pengelolahan wakaf yang
baik perlu diciptakan untuk mencapai tujuan yang maksimal. Di Indonesia, bentuk
wakaf tunai belum dikenal secara luas. Wakaf tunai memperoleh fatwa halal oleh
majlis ulama’ Indonesia (MUI) pada tahun 2002. Menyusul kemudian UU No.41
Tahun 2004 tentang wakaf dan peraturan pemerintah RI No.42 Tahun 2006 tentang
pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf yang didalamnya
mengatur tentang wakaf benda bergerak telah disahkan.Dalam UU wakaf, wakif
dapat mewakafkan benda bergerak berupa uang melalui lembaga keuangan syariah
yang ditunjuk oleh mentri. Namun pada saat ini beberapa lembaga amil zakat di
Indonesia telah ada yang mulai menghimpun wakaf tunai. Penulisan skripsi ini
berdsarkan ide dari fenomena diatas.
Pada penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui pengelolaan wakaf tunai pada
lembaga wakaf dan pertanahan NU seta Untuk mengetahui Strategi apa saja yang
dilakukan Lembaga Wakaf dan Pertanahan NU dalam upaya pengelolaan wakaf
tunai.
Penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif dan
sumber datanya yaitu berasal dari hasil wawancara dan dokumen-dokumen. Fokusnya
mengenai bentuk, fungsi dan praktik dalam hal ini mengenai gambaran strategi
pengelolaan wakaf tunai Lembaga Wakaf dan Pertanahan Pengurus Besar Nahdhatul
Ulama.
Berdasarkan hasil penelitian maka memperoleh fakta bahwa kegiatan
pengelolaan dana wakaf tunai pada Lembaga Wakaf dan Pertanahan Pengurus Besar
Nahdhatul Ulama menggunakan metode pengelolaan langsung dan tidak langsung,
sesuai dengan zona wilayah kepungursan masing-masing. Hasil penelitian juga
menujukkan bahwa strategi pengelolaan wakaf tunai di lembaga wakaf NU kuranglah
maksimal, jumlah wakif dalam periode tahun terahir 339 wakif dengan nilai wakaf
uang 230.959.708. Namun lebih kembali ditegaskan lagi kepada semua pengurus, tim
dan pengelolah dalam hal perbaikan dan penginkatan wakaf tunai agar jauh lebih
maksimal.
Kata kunci: Strategi, Pengelolahan, Wakaf tunai
Ketersediaan
| M678 | 4923 ABD s MD | Perpustakaan Fak. Ilmu Dakwah dan Ilmu Komunikasi (skripsi) | Tersedia |
Informasi Detil
| Judul Seri |
-
|
|---|---|
| No. Panggil |
4923 ABD s MD
|
| Penerbit | Fak. Ilmu Dakwah dan Ilmu Komunikasi : Ciputat, Jakarta., 1438 H/2017M |
| Deskripsi Fisik |
82 hlm,
|
| Bahasa |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Klasifikasi |
4923
|
| Tipe Isi |
-
|
| Tipe Media |
-
|
|---|---|
| Tipe Pembawa |
-
|
| Edisi |
-
|
| Subyek | |
| Info Detil Spesifik |
-
|
| Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain






