No image available for this title

Text

Metode Penyelesaian Pembiayaan Musyarakah Bermasalah Di Balik Pembiayaan Raknyat Syariah (BPRS)



Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) merupakan suatu lembaga
penyaluran dana berdasarkan prinsip syariah dan menggunakan ketentuan syariat
islam. Pembiayaan bermasalah pada BPRS adalah pembiayaan dimana berada
dalam ketegori diragukan atau macet yang anggotanya tidak menepati jadwal
pembiayaan. Sehingga pihak bank akan melakukan upaya penyelesaian
pembiayaan bermasalah tersebut. Adapun upaya yang dilakukan bank dalam
rangka membantu nasabah agar dapat menyelesaikan kewajibannya, antara lain
melalui penjadwalan kembali (rescheduling), persyaratan kembali
(reconditioning), dan penataan kembali (restructuring).
Penelitian ini mengkaji tentang metode penyelesaian pembiayaan
bermasalah dalam akad musyarakah yang terdapat pada BPRS Harta Insan
Karimah Ciledug dalam metode dan prosedur pembiayaan musyarakah, faktor
penyebab terjadinya pembiayaan musyarakah bermasalah dan penyelesaian
pembiayaan musyarakah bermasalah. Selain itu tujuan dalam penelitian ini adalah
untuk mengetahui cara yang dilakukan BPRS Harta Insan Karimah Ciledug dalam
menyelesaikan pembiayaan bermasalah khususnya pada pembiayaan musyarakah.
Maka untuk itu jenis penelitian dalam skripsi ini adalah penelitian
kualitatif yang bersifat deskriptif dengan pengumpulan data yaitu dengan cara
observasi, wawancara, dokumentasi, dan studi pustaka kepada BPRS Harta Insan
Karimah Ciledug Kota Tangerang dalam rangka mengetahui bagaimana
penyelesaian pembiayaan musyarakah bermasalah yang dilakukan pihak BPRS
Harta Insan Karimah Ciledug Kota Tangerang.
Hasil penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa metode dan prosedur
musyarakah dilakukan dengan cara door to door adapun syarat untuk mengajukan
pembiayaan musyarakah yaitu berupa survey calon nasabah, meminta legalitas
yang lengkap, jaminan SHM, PBB terakhir, dan lain-lain. Adapun metode dan
prosedur pembiayaan musyarakah sudah dijalankan dengan baik oleh pihak BPRS
Harta Insan Karimah Ciledug. Faktor penyebab terjadinya pembiayaan
musyarakah bermasalah adanya yang disebabkan oleh faktor intern dan faktor
ekstern, faktor intern yang disebabkan oleh nasabah yang tidak jujur sedangkan
faktor ekstern disebabkan kelalaian petugas dalam menganalisa data anggota.
Sedangkan penyelesaian pembiayaan bermasalah dilakukan dengan cara
revitalisasi proes yaitu dengan cara : reschedulling, restructuring,
rescondittioning, dan proses management. Penyelesaian melalui jaminan, dan
penyelesaian melalui litigasi.
Kata kunci : Penyelesaian, Pembiayaan Musyarakah, dan Bermasalah.


Ketersediaan

M6594899 AYA m MDPerpustakaan Fak. Ilmu Dakwah dan Ilmu KomunikasiTersedia
M6604899 AYA m MDPerpustakaan Fak. Ilmu Dakwah dan Ilmu Komunikasi (skripsi)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
4899 AYA m MD
Penerbit Fak.Ilmu Dakwh Dan Ilmu Komunikasi : Ciputat, Jakarta.,
Deskripsi Fisik
100 hlm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
4899
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya