Detail Cantuman
Advanced Search
Text
Studi Komparasi Penggunaan Akad Istishhna Dan Murabahah pada pembiayaan KPR di Bank Tabungan Negara KCP Syariah Ciputat
Putri Setianti Huzaimah, NIM: 1113053000021, “Studi Komparasi Penggunaan Akad Istishna Dan Murabahah Pada Pembiayaan KPR Di Bank Tabungan Negara KCP Syariah Ciputat”. Dibimbing oleh Drs. Muhammad Sungaidi, MA. 2017.
Kebutuhan rumah setiap tahun semakin meningkat, setiap keluarga membutuhkan rumah namun tidak semua keluarga dapat membeli rumah secara tunai karena dana yang terbatas. Bank syariah di Indonesia salah satunya bank BTN Syariah memiliki berbagai produk diantaranya pembiayaan Kredit Pemilikian Rumah (KPR), masyarakat dapat mengajukan pembiayaan pemilikan rumah dengan membayar angsuran setiap bulannya. Terdapat dua macam akad di dalam pembiayaan KPR, yaitu akad istishna dan akad murabahah, akad istishna adalah akad jual beli dengan sistem pesanan sementara akad murabahah adalah akad jual beli dengan keuntungan yang disepakati.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui persamaan dan perbedaan, risiko serta keunggulan akad istishna dan murabahah pada pembiayaan KPR di Bank BTN Syariah Ciputat. Dimaksudkan agar masyarakat luas dapat membedakan penggunaan akad istishna dan murabahah pada pembiayaan KPR di bank BTN syariah.
Jenis penelitian di dalam skripsi ini adalah penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif dengan menggambarkan permasalahan yang didasari dengan data yang didapat dari hasil survey, wawancara, dan studi pustaka.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa perbandingan akad istishna dan murabahah pada pembiayaan KPR di bank BTN Syariah Ciputat banyak ditemukan perbedaan dan persamaanya, salah satu perbedannya adalah dari obyek pembiayaan. Pada pembiayaan KPR menggunakan akad istishna rumah yang dibiayai belum ada, sementara pada akad murabahah rumah yang dibiayai sudah ada. Persamaannya adalah pada jangka waktu pembiayaan yang sama-sama berjangka waktu maksimal 15 tahun. Selain persamaan dan perbedaan terdapat juga keunggulan, pada KPR dengan akad istishna keunggulannya adalah rumah yang dibiayai sesuai dengan kemauan nasabah dari bahan, material, ukuran dll sementara keunggulan pada akad murabahah cicilan perbulannya lebih murah dari pada akad istishna. selain itu ada juga risiko yang ditimbulkan dari kedua akad tersebut yaitu risiko yang bersumber dari nasabah, developer, pihak bank, bencana alam seperti gempa bumi atau kebakaran yang dapat merugikan kedua belah pihak. Proses penyelesaian permasalahan yang digunakan pihak bank juga telah menggunakan prosedur hukum yang berlaku di Indonesia. Prosedur yang ditempuh telah didasarkan atau mengacu pada peraturan perundang-undangan yang sekarang diberlakukan di Indonesia.
Kata Kunci : Istishna, Murabahah.
Ketersediaan
| M649 | 4846 PUT s MD | Perpustakaan Fak. Ilmu Dakwah dan Ilmu Komunikasi (skripsi) | Tersedia |
Informasi Detil
| Judul Seri |
-
|
|---|---|
| No. Panggil |
4846 PUT s MD
|
| Penerbit | Fak.Ilmu Dakwh Dan Ilmu Komunikasi : Jakarta., 2017 M/1438 H |
| Deskripsi Fisik |
86 hlm.
|
| Bahasa |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Klasifikasi |
4846
|
| Tipe Isi |
-
|
| Tipe Media |
-
|
|---|---|
| Tipe Pembawa |
-
|
| Edisi |
-
|
| Subyek | |
| Info Detil Spesifik |
-
|
| Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain






