Detail Cantuman
Advanced Search
Text
Pengaruh Bimbingan Mental Agama Terhadap Penerimaan Diri Anak berhadapan hukum (ABH) di Panti Sosial Marsudi Putra Handayani Jakarta
Data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat
sepanjang tahun 2012 untuk seluruh Indonesia diperhitungkan ada 4.000 - 5.000
anak yang berhadapan dengan hukum. Rata-rata mereka berusia belasan tahun
dengan latar belakang dari keluarga ekonomi rendah dan diperkirakan dari tahun
ke tahun jumlahnya akan semakin meningkat. Seperti yang tercantum dalam
Undang-undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjelaskan dalam
bab 1 pasal 1 ayat 15 yakni perlindungan khusus adalah perlindungan yang
diberikan kepada anak dalam situasi darurat salah satunya adalah anak yang
berhadapan dengan hukum (ABH). Seringkali anak yang pernah atau tengah
berhadapan dengan hukum memiliki kecemasan yang tinggi dalam menghadapi
masa depanya atau setelah mereka selesai menjalani masa tahanan, mereka akan
dihadapkan pada stigma buruk di kalangan mayarakat, yang membuat mereka
sulit menyesuaikan diri dengan dirinya maupun lingkunganya. Kondisi yang
demikian ini mengakibatkan kondisi psikis ABH kurang stabil, banyak meredam
konflik internal dan konflik lingkunganya. Akibatnya, ABH dalam kelanjutan
hidupnya menemui kesulitan untuk menerima diri dalam keadaan yang
sebenarnya. Masalah inilah yang perlu mendapatkan perhatian yaitu kondisi
penerimaan diri pada ABH.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kuantitatif. Sedangkan
Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan survey. Analisis data dilakukan
dengan menggunakan analisis regresi, dua variabel yaitu bimbingan mental agama
sebagai variabel independent dan penerimaan diri sebagai variable dependent. Uji
regresi yang dilakukan adalah uji determinasi, uji koefesien regresi parsial, dan uji
koefesien regresi simultan.
Dalam penelitian ini, penulis melakukan uji validitas dan uji reliabilita
terlebih dahulu sebelum melakukan penelitian dilapangan kepada 65 responden di
Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kota Tangerang. Adapun jumlah responden
yang dijadikan sampel sebenarnya dalam penelitian ini adalah seluruh anak
berhadapan hukum di Panti Sosial Marsudi Putra Handayani jakarta yang
berjumlah 65 Anak.
Dari hasil penelitian ini di peroleh nilai R2 sebesar 0,026 atau sama dengan
2,6 %. Angka tersebut mempunyai arti bahwa hubungan antara bimbingan mental
agama dengan penerimaan diri menunjukan hubungan yang bertaraf sangat
rendah. Secara parsial variable bimbingan agama baik dalam bentuk pengetahuan
maupun ketrampilan tidak terdapat pengaruh yang signifikan terhadap penerimaan
diri. Sedangkan jika keduanya di uji secara serempak atau simultan variabel
bimbingan mental agama tidak berpengaruh terhadap penerimaan diri anak
berhadapan hukum (ABH), dengan perolehan Fhitung (0.837)< Ftabel(4,000) dan
tingkat signifikansi 0,438 > 0,05.
Kata Kunci: bimbingan mental agama, penerimaan diri, anak berhadapan hukum.
Ketersediaan
| B307 | 4435 NIS p BPI | Perpustakaan Fak. Ilmu Dakwah dan Ilmu Komunikasi (Skripsi) | Tersedia |
Informasi Detil
| Judul Seri |
-
|
|---|---|
| No. Panggil |
4435 NIS p BPI
|
| Penerbit | Taylor & Francis Inc. : Hoboken, NJ., 1437 |
| Deskripsi Fisik |
100 HAL
|
| Bahasa |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
-
|
| Klasifikasi |
4435
|
| Tipe Isi |
-
|
| Tipe Media |
-
|
|---|---|
| Tipe Pembawa |
-
|
| Edisi |
-
|
| Subyek | |
| Info Detil Spesifik |
-
|
| Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain






