No image available for this title

Text

Mekanisme penaganan Pembiayaan Murabahah Bermasalah Pada Pembiayaan Griya BNI syariah Kantor Cabang Bogor



Bank Negara Indonesia (BNI) Syariah Cabang Bogor merupakan suatu
lembaga keuangan syariah yang memfasilitasi pembiayaan Kredit Pemilikan
Rumah (KPR) yaitu Griya iB Hasanah untuk masayarakat yang membutuhkan.
Dengan demikian BNI Syariah harus selalu meningkatkan selektifitas, kejujuran
dan ketelitian dalam proses pemberian pembiayaan sehingga dapat meminimalisir
tingkat pembiayaan bermasalah dan kerugian pada bank di kemudian hari.
Rumusan masalah penelitian ini adalah Bagaimana prosedur pembiayaan
Griya iB Hasanah di BNI Syariah? Apa saja faktor-faktor penyebab terjadinya
pembiayaan murabahah bermasalah di BNI Syariah? Bagaimana mekanisme BNI
Syariah dalam menangani pembiayaan bermasalah pada Griya iB Hasanah? Dan
Tujuan penulisan skripsi ini untuk mengetahui prosedur pembiayaan KPR, faktorfaktor
penyebab terjadinya pembiayaan murabahah bermasalah di Bank Syariah
Mandiri dan solusi BNI Syariah dalam mengatasi pembiayaan murabahah
bermasalah pada Pembiayaan Griya.
Metodologi Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yaitu
dengan menggunakan data primer dan data sekunder. Data primer merupakan data
utama penelitian ini. Sedangkan data sekunder digunakan sebagai pendukung data
primer. Data yang diambil melalui dua teknik pengumpulan data yaitu studi
lapangan dengan wawancara dan studi kepustakaan. Penunulis melakukan
observasi pada BNI Syariah Kantor Cabang Bogor untuk memperoleh data atau
informasi, dalam hal ini penulis melakukan wawancara langsung dengan Staff
BNI Syariah sebagai narasumber dalam memperoleh informasi atau data yang
diperlukan dalam penelitian ini.
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, bahwa pada BNI
Syariah Cabang Bogor menerapkan mekanisme dalam menangani pembiayaan
bermasalah khususnya untuk pembiayaan Griya iB Hasanah terdapat beberapa
tahap dalam mengatasi masalah yaitu dengan pembinaan nasabah, pemberian
surat peringatan (SP) 1, 2, dan 3, Reconditioning; mengubah sebagian atau
seluruh persyaratan pembiayaan (rubah jamian, atau jangka waktu diperpanjang
yang akan mengecilkan angsuran)atau Restructuring;perubahan persyaratan tidak
terbatas pada Rescheduling atau Reconditioning. Selanjutnya dilakukan eksekusi
yaitu dengan melelang agunan nasabah untuk menutupi kewajiban nasabah.
Kata Kunci: Mekanisme, Murabahah, pembiayaan, dan BNI Syariah


Ketersediaan

M5384432 AZI m MDPerpustakaan Fak. Ilmu Dakwah dan Ilmu Komunikasi (skripsi)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
4432 AZI m MD
Penerbit Fak.Dakwah Komunikasi dan Penyiaran : Jakarta.,
Deskripsi Fisik
89 hal
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
4432
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya