Image of Fikih Mu'amalah Maliyyah Akad Tabarru'

Text

Fikih Mu'amalah Maliyyah Akad Tabarru'



Akad Tabarru'
Sistem bisnis dan keuangan syariah tumbuh serta
berkembang di berbagai negara, baik di kawasan yang
mayoritas penduduknya muslim maupun yang penduduk
muslimnya minoritas. Sekarang ini, sistem ekonomi dan
keuangan syariah tidak hanya dianggap sebagai bagian dari
ajaran Islam, tetapi lebih dari itu, pandangan serta sikap
hidup halal (antara lain dengan tidak melakukan transaksi
yang dilarang) diyakini akan berdampak pada terbentuknya
kesejahteraan.
Salah satu kegiatan fikih mu'amalah maliyyah adalah akad
tabarru'. Tabarru' adalah akad atau transaksi yang mengandung
perjanjian dengan tujuan tolong-menolong tanpa adanya
syarat imbalan apa pun dari pihak lain. Dalam buku Akad
Tabarru' dijelaskan jenis-jenis akad tabarru', seperti akad hibah,
al-'ariyah, wadi'ah, qardh, wasiat, alibra', hawalah, wakalah,
kafalah, rahn, zakat, wakaf, al-shulh, dan alhajr.
Fikih Mu'amalah Maliyyah ditulis secara paralel menjadi lima
buku yang saling melengkapi antara satu dan yang lainnya, yaitu
Akad Tabarru', Prinsip-Prinsip Perjanjian, Akad Jual-Beli, Akad
Syirkah dan Mudharabah, serta Akad Ijarah dan Ju'alah


Ketersediaan

B2205011012X4.2 JAI f C.1Perpustakaan Fak. Ilmu Dakwah dan Ilmu KomunikasiTersedia
B2205011022X4.2 JAI f C.2Perpustakaan Fak. Ilmu Dakwah dan Ilmu Komunikasi (05 PMI)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
--
No. Panggil
2X4.2 JAI f
Penerbit Simbiosa Rekatama Media : Bandung.,
Deskripsi Fisik
xx, 344 hlm,; 24 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
978-602-7973-55-8
Klasifikasi
2X4.2
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
KATA SAMBUTAN: Prof. Dr.KH. Ma'ruf Amin- Ketua Dosen MUI Pusat Prof. Bambang Brojonegoro, Ph.D.- Ketua Umum IAEI Dr.H. Mohamad Nur Yasin- Ketua Umum APHESI
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya