No image available for this title

Text

KPI: Regulator Penyiaran Indonesia



KPI: REGULATOR PENYIARAN INDONESIA.
Reformasi pada 1998, sebagai peristiwa politik dan hukum, telah mengubah
sendi ketatanegaraan Indonesia. Salah satunya membuka ruang munculnya
lembaga negara bantu (auxiliary agent) atau yang lazim disebut komisi negara.
Pada masa itu, komisi negara hadir bak cendawan di musim hujan. Kemunculan
komisi negara dilatarbelakangi abainya pemerintah untuk memenuhi kepen-
tingan rakyat. Alasan ini pula yang memunculkan komisí negara di bidang
penyiaran. Penyiaran yang pada masa Orde Baru berada di bawah pengendalian
pemerintah berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1997 tentang
Penyiaran. Pascareformasi kendali itu bergeser kekomisi negara yang bernama
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2002 tentang Penyiaran. Pengawasan isi siaran radio dan televisi menjadi
domain utama wewenang KPI.
KPI adalah lembaga bantu yang didesain untuk berpihak pada kepentingan
publik. Hal tersebut terlihat dari adanya kesempatan kepada anggota masya-
rakat untuk duduk di keanggotaan KPI. Kemunculan komisi negara ini, pada
saat awal desainnya, tak luput dari aneka perdebatan akademik. Komisi ini
dibayangkan oleh stakeholders akan menjelma menjadi semacam Federal
Communications Commission (FCC) di Amerika Serikat atau komisi sejenis di
negara maju lainnya.
Buku ini menjelaskan latarbelakang munculnya komisi negara di Indonesia,
teori lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, sejarah KPI, pe-
laksanaan wewenang KPI, kedudukannya sebagai lembaga negara bantu serta
sebagai lembaga negara yang menjadi penghubung antara negara dan rakyat.
Juga membahas perbandingan antara KPI dan FCC di Amerika Serikat serta
Ofcom di Inggris. Di Indonesia, hingga saat ini belum ada buku yang membahas
khusus tentang KPI. Padahal, lembaga negara ini perannya amat penting dalam
system penyiaran nasional.
Buku ini sangat bermanfaat untuk dibaca oleh Komisioner KPI seluruh Indo-
nesía; dosen dan mahasiswa yang mendalami studi penyiaran; serta para
pengamat regulasi penyiaran Indonesia.


Ketersediaan

B220603401343.095.98 DAD k C.1Perpustakaan Fak. Ilmu Dakwah dan Ilmu Komunikasi (06 Jurnalistik)Tersedia
B220603402343.095.98 DAD k C.2Perpustakaan Fak. Ilmu Dakwah dan Ilmu Komunikasi (06 Jurnalistik)Tersedia
B220603403343.095.98 DAD k C.3Perpustakaan Fak. Ilmu Dakwah dan Ilmu Komunikasi (06 Jurnalistik)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
--
No. Panggil
343.095 98 DAD k
Penerbit Remaja Rosdakarya : Bandung.,
Deskripsi Fisik
vi, 158 hlm,; 21 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
978-602-7973-65-7
Klasifikasi
343.095 98
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya