Image of Etika Penyiaran Indonesia

Text

Etika Penyiaran Indonesia



Etika Penyiaran Indonesia
Etika penyiaran bisa diartikan sebagai ilmu mengenai norma tentang baik
dan buruk dalam kegiatan pemancarluasan siaran melalui media radio
ataupun televisi atau media lainnya untuk diterima secara serentak oleh
masyarakat melalui perangkat penerima siaran.
Banyaknya program penyiaran yang dikeluhkan masyarakat dan juga
mendapat teguran KPI membuktikan jika kelayakan isi siaran di Indonesia
sebenarnya masih relatif rendah. KPI merupakan wujud peran serta
masyarakat berfungsi mewadahi aspirasi serta mewakili kepentingan
masyarakat akan penyiaran harus mengembangkan program-program
kerja hingga akhir kerja dengan selalu memperhatikan tujuan yang
diamanatkan Undang-undang Nomor 32 tahun 2002 Pasal 3: "Penyiaran
diselenggarakan dengan tujuan untuk memperkukuh integrasi nasional,
terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertaqwa,
mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum,
dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil, dan
sejahtera, serta menumbuhkan industri penyiaran Indonesia". (RG, 2018)


Ketersediaan

B220602801302.2 GAN e C.1Perpustakaan Fak. Ilmu Dakwah dan Ilmu Komunikasi (06 Jurnalistik)Tersedia
B220602802302.2 GAN e C.2Perpustakaan Fak. Ilmu Dakwah dan Ilmu Komunikasi (06 Jurnalistik)Tersedia
B220602803302.2 GAN e C.3Perpustakaan Fak. Ilmu Dakwah dan Ilmu Komunikasi (06 Jurnalistik)Tersedia
B220602804302.2 GAN e C.4Perpustakaan Fak. Ilmu Dakwah dan Ilmu Komunikasi (06 Jurnalistik)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
--
No. Panggil
302.2 GAN e
Penerbit Graha Ilmu : Yogyakarta.,
Deskripsi Fisik
viii, 74 hlm,; 24 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
978-623-228-196-7
Klasifikasi
302.2
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya