Detail Cantuman
Advanced Search
Text
Regulasi Khutbah Jum'at di Negara-Negara Muslim Asia Tenggara: Perbandingan Indonesia, Malaysia, Brunei Darussalam
Abstrak
Penelitian ini diinspirasi oleh keinginan Menteri Agama RI, Lukman
Hakim Saifuddin, untuk merumuskan pedoman tentang Khutbah Jum'at. Menteri
Agama melihat bahwa khutbah Jum'at di Indonesia, terutama di masjid-masjid
komunitas-bahkan di masjid-masjid perkatoran milik swasta dan pemerintah
telah dijadikan sebagai "mimbar bebas" oleh para khatib. Pengertian “mimbar
bebas" itu bisa sangat luas, termasuk di dalamnya adalah kritisisme terhadap
kebijakan pemerintah dan penyemaian "ajaran-ajaran yang cenderung radikal dan
intoleran”. Keinginan Menteri Agama itu rupanya mendapatkan respon beragam
dari kaum Muslim. Sebagian mendukung dan sebagian yang lain menolaknya.
Kelompok pendudung berarguman bahwa memang pemerintah sudah semestinya
ikut mengatur khutbah Jum'at agar tetap dalam jalurnya sebagai bagian dari pesan
kepada kaum Muslim untuk meningkatnya ketaqwaannya. Dengan kata lain,
khutbah Jum'at semestinya berkenaan dengan ajakan untuk kebaikan yang
sifatnya keagamaan. Sedangkan para penentang gagasan tersebut menganggap
bahwa pemerintah akan mengintervensi masjid dan khutbah Jum'at.
Khutbah Jum'at belakangan memang ditengarai sebagai salah satu media
yang dipergunakan oleh berbagai kelompok ideologi-keislaman untuk
menyemaikan nilai-nilai dan paham yang diyakininya. Para khatib Jum'at
menyampaikan pesan-pesan keagamaan yang sejalan dengan ideologi-
keislamannya masing-masing. Sebagaimana sinyalemen yang disampaikan K.H.
Abdurrahman Wahid di atas, para khatib Jum'at dari kalangan NU akan
menyempaikan pesan-pesan keislaman yang sejalan dengan ideologi-keislaman
ahl sunnah wa al-jamaah. Demikian halnya juga dengan khatib Jum'at dari
kalangan Muhammadiyah dan kelompok-kelompok keislaman lain. Bahkan para
khatib Jum'at di beberapa masjid di Ibukota Jakarta, termasuk masjid-masjid di
lingkungan perkantoran, ditengarai telah menyampaikan pesan khutbah Jum'atnya
dengan ideologi-keislaman yang cenderung ke arah paham radikal-bahkan tak
jarang terdapat ujaran kebencian (hate speech). Khutbah Jum'at menjadi semacam
"pasar bebas bagi gagasan-gagasan" (free marker of ideas) dan "mimbar bebas"
untuk mengungkapkan apapun.
Negera-negara Muslim di Asia Tenggara, Indonesia, Malaysia, dan Brunei
Darussalam, pada dasarnya mempunyai regulasi terhadap khutbah Jum'at. Dalam
penelitian yang menggunakan pendekatan deskriptif-komparatif ini, ditemukan
kenyataan bahwa ketiga negara Muslim terdepan di Asia Tenggara tersebut sama-
sama menerapkan "manajamen kehidupan beragama” melalui institusi negara
setingkat kementrian. Indonesia dengan Kementrian Agama Republik Indonesia,
Malaysia dengan Jabatan Kemajuan Islam Malaysia (JAKIM), dan Brunei
Darussalam dengan Kementrian Hal Ehwal Ugama, penekanan kuat untuk tingkat
kontrol yang berbeda. Institusi-institusi tersebut mengelola kehidupan keagamaan
di tempat masing, termasuk mengatur soal khutbah Jum'at. Dalam konteks
komparatif, peerbedaan antara ketiganya terletak pada tingkat keketatannya dalam
Ketersediaan
| R014 | 302.14 ARI r LAPPEL | Perpustakaan Fak. Ilmu Dakwah dan Ilmu Komunikasi (Referensi) | Tersedia |
Informasi Detil
| Judul Seri |
lap.hasil penelitian pengembangan kajian keislaman
|
|---|---|
| No. Panggil |
302.14 ARI r LAPPEL
|
| Penerbit | PUSLITPEN LP2M UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA : Tangerang Selatan., 2017 |
| Deskripsi Fisik |
v, 116 hlm,; 29,2 cm
|
| Bahasa |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
--
|
| Klasifikasi |
302.14
|
| Tipe Isi |
-
|
| Tipe Media |
-
|
|---|---|
| Tipe Pembawa |
-
|
| Edisi |
-
|
| Subyek | |
| Info Detil Spesifik |
-
|
| Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain






