Image of Fiqih Islam Wa adillatuhu

Text

Fiqih Islam Wa adillatuhu



Abstract

Skripsi yang berjudul “Analisis Hukum Islam Terhadap Pelaku Marital Rape (Study Putusan Pengadilan Negeri Bangil Nomor: 912/Pid/Pn/Bgl)”. Merupakan hasil kajian teoritis terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang mengamanahkan adanya kesamaan hak antar sesama, akan tetapi pada kenyataannya masih ada seseorang yang melakukan tindakan marital rape ditinjau dari hukum islam. Penelitian ini dimaksudkan untuk menjawab 2 (dua) rumusan masalah yaitu bagaimana pertimbangan hakim dalam putusan pengadilan negeri bangil nomor: 912/pid/pn/bgl dan bagaimana analisis hukum islam terhadap pelaku marital rape (studi putusan pengadilan negeri bangil nomor: 912/Pid/Pn/Bgl). Penelitian ini menggunakan metode deskriptif. Selanjutnya akan dianalisis menggunakan pola pikir deduktif yaitu data-data yang diperoleh secara umum kemudian dianalisis secara khusus. Setelah dilakukan penelitian secara komprehensif, ditemukan bahwa tindakan marital rape tidak diperkenankan oleh undang-undang nomor 23 tahun 2004. Hal ini sesuai dengan amanah undang-undang tersebut sebagaimana tertera dalam pasal 49 huruf a undang-undang nomor 23 tahun 2004 sehingga pelaku marital rape dapat mengemban yang namanya hukuman. Sedangkan dalam hukum islam sangat diharamkan dikarenakan nush?z yaitu durhaka. Adapun nush?z menurut fikih islam waadillatuhu (Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaily) guru besar fiqih dan usul fiqih Uneversitas Damaskus Siria. Nush?z adalah ketidak patuhan salah satu pasangan terhadap apa yang seharusnya dipatuhi, dan atau rasa benci terhadap pasangannya. Adapun nus?z dibagi menjadi 4 bagian yaitu nush?z perbuatan, nush?z perkataan, nush?z perkataan suami dan nush?z perbuatan suami kepada istri. Jadi hukum islam sangat melarang adanya suatu perbuatan marital rape (salah satu tindakan perkosaan atau pemaksaan dalam bentuk perkawinan dan tidak seperti pemaksaan pada umumnya memberikan bekas yang nyata, namun bentuk marital rape ini hanya dampak bagi korban marital rape saja, dan hanya korban saja yang merasakannya). Berdasarkan hasil penelitian di atas, diharapkan tindakan atau perbuatan marital rape dapat menjadi suatu acuan dalam menyelesaikan suatu sengketa yang ada dalam rumah tangga baik bagi seorang istri maupun seorang suami yang memiliki libydo tinggi untuk melampiskan hawa nafsunya untuk kepentingan dirinya sendiri. Oleh karena itu, antara kedua belah pihak (suami/istri) terlebih dahulu mementingkan kondisi satu sama lain sebelum melakukan hubungan suami istri sehingga tidak mengakibatkan sengketa dalam rumah tangga yang mengakibatkan kerugian dalam rumah tangganya
catatan:
jilid 1: Fiqih Islam Wa Adillatuhu: Pengantar Ilmu Fiqih, Tokoh-Tokoh Madzhab Fiqih Niat, Thaharah, Shalat
jilid 2: Fiqih Islam Wa Adillatuhu: Shalat Wajib, Shalat Sunnah, Zikir Setelah Shalat, Qunut Dalam Shalat, Shalat Jama'ah, Shalat Jama' dan Qashar
jilid 3: Fiqih Islam Wa Adillatuhu: Puasa, I'tikaf, Zakat, Haji, Umrah
jilid 4: Fiqih Islam Wa Adillatuhu: Sumpah, Nadzar, Hal-Hal Yang Dibolehkan dan Dilarang, Kurban dan Aqiqah, Teori-Teori Fiqih
jilid 5: Fiqih Islam Wa Adillatuhu: Hukum Transaksi Keuangan, transaksi jual beli asuransi, khiyar,, macam-macam akad jual beli, akad ijarah (penyewaan)
jilid 6: Fiqih Islam Wa Adillatuhu: Jaminan (Al-Kafaalah), Pengalihan Utang (Al-Hawaalah), Gadai (Ar-Rahn), Paksaan (Al-Ikraah), Kepemilikan (Al-Milkiyyah)
jilid 7: Fiqih Islam Wa Adillatuhu: Sistem Ekonomi Islam, Pasar Keuangan Hukum Hadd Zina, Qadzf, Pencurian
jilid 8: Fiqih Islam Wa Adillatuhu: Jihad, Pengadilan dan Mekanisme Mengambil Keputusan, Pemerintahan Dalam Islam
jilid 9: Fiqih Islam Wa Adillatuhu: Pernikahan, Talak, Khulu, Meng-Ila'Istri Li'an, Zhihar, Masa Idah
jilid 10: Fiqih Islam Wa Adillatuhu: Hak-Hak Anak, Wasiat, Wakaf, Warisan


Ketersediaan

R2103300201R 2x4 ZUH f V.2 C.1Perpustakaan Fak. Ilmu Dakwah dan Ilmu Komunikasi (033)Tersedia
R2103300101R 2x4 ZUH f V.1 C.1Perpustakaan Fak. Ilmu Dakwah dan Ilmu Komunikasi (033)Tersedia
R2103300301R 2x4 ZUH f V.3 C.1Perpustakaan Fak. Ilmu Dakwah dan Ilmu Komunikasi (033)Tersedia
R2103300401R 2x4 ZUH f V.4 C.1Perpustakaan Fak. Ilmu Dakwah dan Ilmu Komunikasi (033)Tersedia
R2103300501R 2x4 ZUH f V.5 C.1Perpustakaan Fak. Ilmu Dakwah dan Ilmu Komunikasi (033)Tersedia
R2103300601R 2x4 ZUH f V.6 C.1Perpustakaan Fak. Ilmu Dakwah dan Ilmu Komunikasi (033)Tersedia
R2103300701R 2x4 ZUH f V.7 C.1Perpustakaan Fak. Ilmu Dakwah dan Ilmu Komunikasi (033)Tersedia
R2103300801R 2x4 ZUH f V.8 C.1Perpustakaan Fak. Ilmu Dakwah dan Ilmu Komunikasi (033)Tersedia
R2103300901R 2x4 ZUH f V.9 C.1Perpustakaan Fak. Ilmu Dakwah dan Ilmu Komunikasi (033)Tersedia
R2103301001R 2x4 ZUH f V.10 C.1Perpustakaan Fak. Ilmu Dakwah dan Ilmu Komunikasi (033)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
--
No. Panggil
R 2x4 ZUH f V.1 C.1
Penerbit Gema Insani Press : Jakarta.,
Deskripsi Fisik
656 hlm,; 26,5 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
978-602-250-014-8
Klasifikasi
2x4
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
edisi lengkap best seller
Subyek
Info Detil Spesifik
8 jilid
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya